Kontraktor Nakal Diberi Waktu 1 Tahun

Kontraktor Nakal Diberi Waktu 1 Tahun

\"Proyek\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh tujuh kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi, sampai saat ini belum juga tuntas. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Bram Brahmana Ak MAcc CA menegaskan, pengembalian temuan yang telah melewati 60 hari dari deadline waktu yang diberikan oleh BPK itu seharusnya sudah bisa diserahkan kepihak penegak hukum. Namun kebijakan lain yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memberikan waktu lebih, agar temuan tersebut dapat diselesaikan.

Meski demikian, kebijakan itu harus dibatasi waktu, paling lama satu tahun harus sudah dikembalikan.

\"Upaya sekarang, bagaimana temuan itu dapat dikembalikan. Tapi harus ada batas waktu, paling lama setahun sudah dilunasi,\" ujar Bram kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/9).

Dijelaskannya, pengembalian temuan lebih dari 60 hari itu harus dalam bentuk kesepakatan. Pihak yang menjadi temuan harus komitmen untuk mengembalikan temuan. Jika memang terus dilanggar, maka jalan akhir harus menyerahkan kepihak penegak hukum.

\"Waktunya bisa disepakati sama-sama, asal bisa dikembalikan,\" tuturnya.

Tak hanya itu, BPKP meminta Inspektorat untuk terlibat langsung mendorong pengembalian termuan itu. Karena hal itu masih menjadi kewenangan Inspektorat. Meskipun saat ini pengembalian temuan itu sudah dilakukan pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\"Inspektorat harus aktif, agar temuan itu bisa diselesaikan,\" tambah Bram.

Dalam proses pengembalian temuan itu, BPKP selama ini mamang tidak dilibatkan. Termasuk untuk memberikan pendampingan ataupun menilai kerugiaan pada program Pemprov Bengkulu, juga belum pernah sama sekali dilibatkan. Meski demikan, itu merupakan kebijakan pemerintah. Jika pun diminta BPKP akan siap untuk melakukan pendampingan ataupun proses pengembalian temuan.

\"Kita tidak dilibatkan. Tapi kalau merasa perlu, bisa minta bantuan BPKP,\" terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, komitmen dengan para kontaraktor nakal itu sudah dilakukan. Pemprov masih menunggu niat baik para kontraktor untuk mengembalikan temuan, sebelum langkah akhir diserahkan ke pihak penegak hukum.

\"Kita tunggu komitmennya dan diupayakan kerugian negara bisa dikembalikan,\" tegas Rohidin.

Dari temuan itu, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga sudah mulai melakukan pemeriksaan atas kerugian negara tersebut.

Rohidin mengaku hal itu wajar jika memang dilakukan oleh Kejati Bengkulu. Sebab, temuan sendiri sudah lebih dari 60 hari deadline waktu pengembalian yang diberikan oleh BPK.

\"Wajar jika memang penegak hukum sudah melakukan penanganan, karena memang sudah lebih dari 60 hari. Kita mita komitmenya kuat untuk pengembaliaanya,\" pungkasnya.

Seperti diketahui, nilai total temuan BPK dari 7 kontraktor mencapai Rp 9,1 miliar yang belum dikembalikan. 7 kontraktor itu ialah CV Karya Cemerlang dengan nilai temuan Rp 87 Juta, PT Gamely Alam Sakti Kharisma sebesar Rp 7,1 miliar, PT Lestari Sarana Mandiri sebesar Rp 364,2 Juta, CV Vanharjaya Global sebesar Rp 90,1 Juta, PT Haima Putra Pengulu sebesar Rp 181,6 Juta, PT Swarna Dwipa Persada sebesar Rp 1 miliar, PT Depati Vitara Raya sebesar Rp 166,4 Juta, PT Peu Putra Agung sebesar Rp 87,3 Juta dan satu paket lagi dengan kontraktor PT Peu Putra Agung sebesar Rp 115,2 Juta belum dicicil. (151)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: